Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Ketua Dan Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi Dan Kepala Laboratorium Universitas Trunojoyo Madura
Tugas Ketua Jurusan :
- Menyusun Rencana dan program kerja Jurusan sebagai pedoman kerja;
- Menyediakan data kebutuhan dosen jurusan;
- Membuat konsep rencana pengembangan Jurusan (studi lanjut/ pelatihan staf/pengajar, laboran, pelatihan kompetensi keilmuan mahasiswa) sebagai bahan masukan ke Dekan dalam pembuatan kebijakan;
- Mengajukan usul penugasan Dosen Wali, pembimbing dan penguji tugas akhir, pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada Dekan, atas masukan dari koordinator prodi;
- Mengkoordinir dosen untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan beban tugas dan keahliannya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Jurusan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Tugas Sekretaris Jurusan:
- Membantu menyusun bahan konsep rencana dan program kerja tahunan Jurusan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membantu menyusun bahan konsep rencana pengembangan Jurusan (studi lanjut, pelatihan staf/pengajar, laboran, pelatihan soft skill mahasiswa);
- Mengkoordinir ketatausahan Jurusan dan menghimpun dokumen yang berkaitan dengan Program Studi; dan
- Membantu tupoksi kajur secara umum.
Tugas Koordinator Program Studi :
- Menyusun rencana program kerja program studi per tahun berdasarkan beban kerja Program Studi dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan;
- biaya operasional Program Studi;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan akademik/vokasi/profesi di program studi;
- Mengkoordinasikan pembuatan RPS dan SAP pengajaran;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian, pengumpulan soal ujian, dan pengendalian mutu soal ujian;
- Mengajukan usul/menentukan penugasan Dosen Wali atau Penasehat akademik, pembimbing dan penguji tugas akhir , pengajaran tiap semester;
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu Program Studi;
- Menyusun rencana pelaksanaan praktikum;
- Mengkoordinasikan mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir dengan Dosen Pembimbing untuk kelancaran tugas akademik; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan prodi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Tugas Kepala Laboratorium :
- Menyusun rencana dan program kerja atau kegiatan laboratorium/ studio;
- Mengkoordinir, mengatur dan mempersiapkan penggunaan laboratorium untuk praktikum dan penelitian;
- Menyusun petunjuk teknis (SOP) penggunaan laboratorium;
- Menyusun rencana pengadaan dan perawatan peralatan laboratorium;
- Bertanggung jawab terhadap inventaris alat dan bahan praktikum;
- Mengajukan usulan bahan dan alat yang dibutuhkan tiap semester kepada Dekan melalui Ketua jurusan;
- Melaporkan kerusakan, kehilangan dan kekurangan-kekurangan fasilitas yang berada dibawah tanggung jawab Ketua Laboratorium kepada Ketua jurusan;
- Melakukan koordinasi pengembangan keilmuan pada bidang kajian tertentu melalui kegiatan pengajaran maupun penelitian;
- Berhak menolak permintaan pemakaian laboratorium diluar ketentuan yang berlaku; dan
- Menyusun laporan pengelolaan laboratorium secara periodik.